Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran bahan pakan dan tumbuhan atau tanaman pakan yang tergolong bahan pangan dilakukan secara terkoordinasi antarinstansi atau departemen. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan lahan untuk keperluan budi daya tanaman pakan, pengadaan pakan di dalam negeri, dan pemasukan pakan dari luar negeri. (3) Pengadaan dan/atau pembudidayaan tanaman pakan dilakukan melalui sistem pertanaman monokultur dan/atau terpadu dengan jenis tanaman lain dengan tetap mempertimbangkan ekosistem sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang sistem budi daya tanaman. (4) Dalam rangka pengadaan pakan dan/atau bahan pakan yang tergolong bahan pangan, Pemerintah mengutamakan bahan baku pakan lokal. (5) Pengadaan dan penggunaan pakan dan/atau bahan pakan yang berasal dari organisme transgenik harus memenuhi persyaratan keamanan hayati.
Koreksi Anda