Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melakukan budi daya ternak wajib mencukupi kebutuhan pakan dan kesehatan ternaknya. (2) Pemerintah . . . (2) Pemerintah dan pemerintah daerah membina pelaku usaha peternakan untuk mencukupi dan memenuhi kebutuhan pakan yang baik untuk ternaknya. (3) Untuk memenuhi kebutuhan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah membina pengembangan industri premiks dalam negeri.
Koreksi Anda