Koreksi Pasal 16
UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran benih, bibit, dan/atau bakalan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA ke luar negeri dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan kelestarian ternak lokal terjamin.
(2) Setiap orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
Koreksi Anda
