Koreksi Pasal 12
UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan pelestarian sumber daya genetik termasuk sumber daya genetik hewan dan rekayasa genetik diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
