Koreksi Pasal 11
UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau lembaga nasional yang melakukan pemasukan dan/atau pengeluaran sumber daya genetik ke dan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib memperoleh izin dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi lembaga internasional yang melakukan pemasukan dan/atau pengeluaran sumber daya genetik ke dan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(3) Selain . . .
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga asing yang akan melakukan pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik, terlebih dahulu harus memiliki perjanjian dengan Pemerintah di bidang transfer material genetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
