Koreksi Pasal 9
UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) wajib membuat perjanjian dengan pelaksana penguasaan negara atas sumber daya genetik yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(2) Perjanjian . . .
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan, antara lain, pembagian keuntungan dari hasil pemanfaatan sumber daya genetik yang bersangkutan dan pemberdayaan masyarakat sekitar dalam pemanfaatannya.
(3) Pemanfaatan sumber daya genetik hewan asal satwa liar mengikuti peraturan perundang- undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Koreksi Anda
