Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini: a. PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN harus telah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan; b. Peraturan atau Keputusan Menteri harus telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan; dan c. PERATURAN PEMERINTAH Daerah harus telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditetapkan.
Koreksi Anda