Koreksi Pasal 97
UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini:
a. PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN harus telah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan;
b. Peraturan atau Keputusan Menteri harus telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan; dan
c. PERATURAN PEMERINTAH Daerah harus telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditetapkan.
Koreksi Anda
