Koreksi Pasal 96
UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
Ketentuan praktik kedokteran hewan dan ketentuan veteriner yang belum cukup diatur dalam UNDANG-UNDANG ini akan diatur tersendiri dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
