Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan praktik kedokteran hewan dan ketentuan veteriner yang belum cukup diatur dalam UNDANG-UNDANG ini akan diatur tersendiri dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda