Koreksi Pasal 94
UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku:
a. nomor pendaftaran obat hewan, pakan, alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan, pangan asal hewan, dan usaha pemotongan dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya untuk selanjutnya di sesuaikan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini dan peraturan pelaksanaannya;
b. permohonan untuk memperoleh nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf a yang diajukan dan sedang dalam proses diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan pelaksanaan di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
c. izin usaha peternakan, izin usaha obat hewan, izin usaha pemotongan hewan, izin pelayanan kesehatan hewan, dan izin praktik dokter hewan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum dicabut dengan UNDANG-UNDANG ini; dan/atau
d. permohonan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada huruf c yang diajukan dan sedang dalam proses diselesaikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan dan peraturan pelaksanaannya.
Koreksi Anda
