Koreksi Pasal 80
UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Perorangan warga negara asing dan/atau badan hukum asing yang melakukan penelitian dan pengembangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang penelitian, pengembangan,
dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Perorangan warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan penelitian harus bekerja sama dengan peneliti atau lembaga penelitian dalam negeri.
Koreksi Anda
