Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan penelitian dan pengembangan peternakan dan kesehatan hewan. (2) Penelitian dan pengembangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, institusi pendidikan, perorangan, lembaga swadaya masyarakat, atau dunia usaha, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama. (3) Pemerintah dan pemerintah daerah membina dan mengembangkan adanya kerja sama yang baik antarpenyelenggara penelitian dan pengembangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Koreksi Anda