Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melindungi peternak dari perbuatan yang mengandung unsur pemerasan oleh pihak lain untuk memperoleh pendapatan yang layak. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah mencegah penyalahgunaan kebijakan di bidang permodalan dan/atau fiskal yang ditujukan untuk pemberdayaan peternak, perusahaan peternakan, dan usaha kesehatan hewan. (3) Pemerintah dan pemerintah daerah mencegah penyelenggaraan kemitraan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang menyebabkan terjadinya eksploitasi yang merugikan peternak dan masyarakat.
Koreksi Anda