Koreksi Pasal 76
UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan peternak, usaha di bidang peternakan, dan usaha di bidang kesehatan hewan dilakukan dengan memberikan kemudahan bagi kemajuan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan serta peningkatan daya saing.
(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengaksesan sumber pembiayaan, permodalan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta informasi;
b. pelayanan peternakan, pelayanan kesehatan hewan, dan bantuan teknik;
c. penghindaran pengenaan biaya yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi;
d. pembinaan kemitraan dalam meningkatkan sinergi antarpelaku usaha;
e. penciptaan iklim usaha yang kondusif dan/atau meningkatan kewirausahaan;
f. pengutamaan pemanfaatan sumber daya peternakan dan kesehatan hewan dalam negeri;
g. pemfasilitasan terbentuknya kawasan pengembangan usaha peternakan;
h. pemfasilitasan pelaksanaan promosi dan pemasaran; dan/atau
i. perlindungan harga dan produk hewan dari luar negeri.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan di bidang peternakan dan kesehatan hewan melakukan pemberdayaan peternak guna meningkatkan kesejahteraan peternak.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong dan memfasilitasi pengembangan produk hewan yang ditetapkan sebagai bahan pangan pokok strategis dalam mewujudkan ketahanan pangan.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
