Koreksi Pasal 75
UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 74 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
BAB VIII . . .
Koreksi Anda
