Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan hewan sebagai hewan laboratorium dan hewan model penelitian dan/atau pemanfaatan organ hewan untuk kesejahteraan manusia diterapkan ilmu kedokteran perbandingan. (2) Penerapan ilmu kedokteran perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan: a. di bawah penyeliaan dokter hewan yang kompeten; b. berdasarkan etika hewan dan etika kedokteran hewan; dan c. dengan mempertimbangkan kesejahteraan hewan.
Koreksi Anda