Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan hewan, Pemerintah mengatur penyediaan dan penempatan tenaga kesehatan hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan sesuai dengan kebutuhan. (2) Tenaga kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tenaga medik veteriner, sarjana kedokteran hewan, dan tenaga paramedik veteriner. (3) Tenaga medik veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas dokter hewan dan dokter hewan spesialis. (4) Tenaga . . . (4) Tenaga paramedik veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki diploma kesehatan hewan dan/atau ijazah sekolah kejuruan kesehatan hewan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tenaga kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda