Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kesehatan hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA memerlukan otoritas veteriner. (2) Dalam rangka pelaksanaan otoritas veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah MENETAPKAN Siskeswanas. (3) Dalam pelaksanaan Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya MENETAPKAN dokter hewan berwenang, meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan penyelenggaraan kesehatan hewan, serta melaksanakan koordinasi dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah. (4) Dalam ikut berperan serta mewujudkan kesehatan hewan dunia melalui Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat melimpahkan kewenangannya kepada otoritas veteriner. (5) Otoritas veteriner bersama organisasi profesi kedokteran hewan melaksanakan Siskeswanas dengan memberdayakan potensi tenaga kesehatan hewan dan membina pelaksanaan praktik kedokteran hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (6) Di samping . . . (6) Di samping melaksanakan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan/atau kesejahteraan hewan, otoritas veteriner juga melakukan pelayanan kesehatan hewan, pengaturan tenaga kesehatan hewan, pelaksanaan medik reproduksi, medik konservasi, forensik veteriner, dan pengembangan kedokteran hewan perbandingan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda