Koreksi Pasal 24
UU Nomor 18 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH dan/atau peraturan daerah.
Koreksi Anda
