Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 18 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan provinsi mempunyai kewenangan: a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan Pemerintah; b. memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah; c. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah; dan d. memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/antarkota dalam 1 (satu) provinsi.
Koreksi Anda