Koreksi Pasal 7
UU Nomor 18 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, Pemerintah mempunyai kewenangan:
a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah;
b. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah;
c. memfasilitasi dan mengembangkan kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah;
d. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah; dan
e. MENETAPKAN kebijakan penyelesaian perselisihan antardaerah dalam pengelolaan sampah.
Koreksi Anda
