Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 18 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, Pemerintah mempunyai kewenangan: a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah; b. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah; c. memfasilitasi dan mengembangkan kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah; d. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah; dan e. MENETAPKAN kebijakan penyelesaian perselisihan antardaerah dalam pengelolaan sampah.
Koreksi Anda