Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 18 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Pemerintah dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah; b. melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah; c. memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah; d. melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah; e. mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah; f. memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan g. melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.
Koreksi Anda