Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

UU Nomor 18 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PERATURAN PEMERINTAH dan peraturan menteri yang diamanatkan UNDANG-UNDANG ini diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan. (2) Peraturan daerah yang diamanatkan UNDANG-UNDANG ini diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda