Koreksi Pasal 45
UU Nomor 18 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya UNDANG-UNDANG ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.
BAB XVII . . .
Koreksi Anda
