Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 18 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan mengenai pemberian izin pengelolaan sampah harus diumumkan kepada masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha pengelolaan sampah yang mendapatkan izin dan tata cara pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.
Koreksi Anda