Koreksi Pasal 15
UU Nomor 18 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2007, akan ditampung pada pembiayaan perbankan dalam negeri dan
dapat digunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
