Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 18 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari: a.Belanja pegawai; b.Belanja barang; c.Belanja modal; d.Pembayaran bunga utang; e.Subsidi; f.Belanja hibah; g.Bantuan sosial; dan h.Belanja lain-lain. (2)Rincian anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran 2007 menurut organisasi sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 6 ayat (2), menurut fungsi sebagwmana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan PRESIDEN yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini yang ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2006.
Koreksi Anda