Koreksi Pasal 6
UU Nomor 18 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007
Teks Saat Ini
(1)Anggaran belanja pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a.Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
b.Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
c.Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2)Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus empat triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
(3)Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus empat triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
(4)Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus empat triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
(5)Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat menurut unit organisasi/bagian anggaran dan menurut program/ kegiatan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
Koreksi Anda
