Koreksi Pasal 5
UU Nomor 18 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007
Teks Saat Ini
(1)Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 terdiri dari:
a.Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
b.Anggaran belanja ke daerah.
(2)Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus empat triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
(3)Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp258.794.599.050.000,00 (dua ratus lima puluh delapan triliun tujuh ratus sembilan puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah).
(4)Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp763.570.799.018.000,00 (tujuh ratus enam puluh tiga triliun lima ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta delapan belas ribu rupiah).
Koreksi Anda
