Koreksi Pasal 3
UU Nomor 18 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007
Teks Saat Ini
(1)Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) terdiri dari:
a.Pajak dalam negeri; dan
b.Pajak perdagangan internasional.
(2)Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp494.591.600.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh empat triliun lima ratus sembilan puluh satu miliar enam ratus juta rupiah).
(3)Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp14.870.400.000.000,00 (empat belas triliun delapan ratus tujuh puluh miliar empat ratus juta rupiah).
(4)Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Koreksi Anda
