Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 34
UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasaran hasil industri perkebunan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
Pemasaran hasil industri perkebunan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran