Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pelaku usaha perkebunan dalam melakukan pengolahan, peredaran, dan/atau pemasaran hasil perkebunan dilarang: a. memalsukan mutu dan/atau kemasan hasil perkebunan; b. menggunakan bahan penolong untuk pengolahan; dan/atau c. mencampur hasil perkebunan dengan benda atau bahan lain; yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia, merusak fungsi lingkungan hidup, dan/atau menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Koreksi Anda