Koreksi Pasal 30
UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha perkebunan, asosiasi pemasaran, asosiasi komoditas, kelembagaan lainnya, dan/atau masyarakat bekerja sama menyelenggarakan informasi pasar, promosi dan menumbuhkembangkan pusat pemasaran baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota memfasilitasi kerja sama antara pelaku usaha perkebunan, asosiasi pemasaran, asosiasi komoditas, kelembagaan lainnya, dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
