Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha perkebunan dilakukan secara terpadu dan terkait dalam agribisnis perkebunan dengan pendekatan kawasan pengembangan perkebunan. (2) Dalam kawasan pengembangan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pelaku usaha perkebunan dapat melakukan diversifikasi usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda