Koreksi Pasal 23
UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha perkebunan dilakukan secara terpadu dan terkait dalam agribisnis perkebunan dengan pendekatan kawasan pengembangan perkebunan.
(2) Dalam kawasan pengembangan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pelaku usaha perkebunan dapat melakukan diversifikasi usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
