Koreksi Pasal 18
UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan usaha perkebunan dilaksanakan oleh Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota bersama pelaku usaha perkebunan serta lembaga terkait lainnya.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. memfasilitasi sumber pembiayaan/permodalan;
b. menghindari pengenaan biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. memfasilitasi pelaksanaan ekspor hasil perkebunan;
d. mengutamakan hasil perkebunan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri;
e. mengatur pemasukan dan pengeluaran hasil perkebunan;
dan/atau
f. memfasilitasi aksesibilitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi.
Pasal 19 ...
Koreksi Anda
