Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan usaha perkebunan dilaksanakan oleh Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota bersama pelaku usaha perkebunan serta lembaga terkait lainnya. (2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. memfasilitasi sumber pembiayaan/permodalan; b. menghindari pengenaan biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. memfasilitasi pelaksanaan ekspor hasil perkebunan; d. mengutamakan hasil perkebunan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri; e. mengatur pemasukan dan pengeluaran hasil perkebunan; dan/atau f. memfasilitasi aksesibilitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi. Pasal 19 ...
Koreksi Anda