Koreksi Pasal 17
UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaku usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan.
(2) Kewajiban memperoleh izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi pekebun.
(3) Luasan tanah tertentu untuk usaha budi daya tanaman perkebunan dan kapasitas pabrik tertentu untuk usaha industri pengolahan hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, dan modal.
(4) Usaha industri pengolahan hasil perkebunan harus dapat menjamin ketersediaan bahan bakunya dengan mengusahakan budi daya tanaman perkebunan sendiri, melakukan kemitraan dengan pekebun, perusahaan perkebunan, dan/atau bahan baku dari sumber lainnya.
(5) Izin ...
(5) Izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota dan Bupati/Walikota untuk wilayah kabupaten/kota.
(6) Pelaku usaha perkebunan yang telah mendapat izin usaha perkebunan wajib menyampaikan laporan perkembangan usahanya secara berkala sekurang-kurangnya 1 tahun sekali kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta laporan perkembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
