Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 16
UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis tanaman perkebunan pada usaha budi daya tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Jenis tanaman perkebunan pada usaha budi daya tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran