Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan perkebunan meliputi: a. perencanaan; b. penggunaan tanah; c. pemberdayaan dan pengelolaan usaha; d. pengolahan dan pemasaran hasil; e. penelitian ... e. penelitian dan pengembangan; f. pengembangan sumber daya manusia; g. pembiayaan; dan h. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda