Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perkebunan diselenggarakan dengan tujuan: a. meningkatkan pendapatan masyarakat; b. meningkatkan penerimaan negara; c. meningkatkan penerimaan devisa negara; d. menyediakan lapangan kerja; e. meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing; f. memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri dalam negeri; dan g. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Koreksi Anda