Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kecuali terhadap hak atas tanah yang telah diberikan, perusahaan perkebunan yang telah melakukan pengelolaan perkebunan yang tidak sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini, diberi waktu 3 (tiga) tahun untuk melaksanakan penyesuaian sejak UNDANG-UNDANG ini diberlakukan.
Koreksi Anda