Koreksi Pasal 55
UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
Kecuali terhadap hak atas tanah yang telah diberikan, perusahaan perkebunan yang telah melakukan pengelolaan perkebunan yang tidak sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini, diberi waktu 3 (tiga) tahun untuk melaksanakan penyesuaian sejak UNDANG-UNDANG ini diberlakukan.
Koreksi Anda
