Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Repubik INDONESIA, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkebunan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perkebunan. (2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang untuk: a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang perkebunan; b. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang perkebunan; c. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perkebunan; d. memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan pengembangan perkebunan; e. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang perkebunan; f. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang perkebunan; g. membuat ... g. membuat dan menanda tangani berita acara; dan h. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang perkebunan. (3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda