Koreksi Pasal 44
UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perkebunan dilakukan oleh Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) ketentuan ...
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
