Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, provinsi, kabupaten/kota, dan pelaku usaha perkebunan menghimpun dana untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta promosi perkebunan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda