Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan usaha perkebunan bersumber dari pelaku usaha perkebunan, masyarakat, lembaga pendanaan dalam dan luar negeri, Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota. (2) Pemerintah mendorong dan memfasilitasi terbentuknya lembaga keuangan perkebunan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik usaha perkebunan. (3) Pembiayaan yang bersumber dari Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diutamakan untuk pekebun.
Koreksi Anda