Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 40
UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyuluhan perkebunan dilaksanakan oleh kabupaten/kota dan pelaku usaha perkebunan baik sendiri-sendiri maupun bekerjasama.
Koreksi Anda
Penyuluhan perkebunan dilaksanakan oleh kabupaten/kota dan pelaku usaha perkebunan baik sendiri-sendiri maupun bekerjasama.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran