Koreksi Pasal 39
UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota serta pelaku usaha perkebunan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan serta membina sumber daya manusia perkebunan baik sendiri-sendiri maupun bekerjasama.
Koreksi Anda
