Koreksi Pasal 38
UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sumber daya manusia perkebunan dilaksanakan melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, dan/atau metode pengembangan lainnya untuk meningkatkan keterampilan, profesionalisme, kemandirian, dan meningkatkan dedikasi.
(2) Sumber daya manusia perkebunan meliputi aparatur dan seluruh pelaku usaha perkebunan baik perorangan maupun kelompok.
Koreksi Anda
