Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sumber daya manusia perkebunan dilaksanakan melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, dan/atau metode pengembangan lainnya untuk meningkatkan keterampilan, profesionalisme, kemandirian, dan meningkatkan dedikasi. (2) Sumber daya manusia perkebunan meliputi aparatur dan seluruh pelaku usaha perkebunan baik perorangan maupun kelompok.
Koreksi Anda