Koreksi Pasal 36
UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dan pengembangan perkebunan dapat dilaksanakan oleh perorangan, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dan/atau swasta, serta lembaga penelitian dan pengembangan lainnya.
(2) Perorangan, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dan/atau swasta, serta lembaga penelitian dan pengembangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan:
a. sesama pelaksana penelitian dan pengembangan;
b. pelaku usaha perkebunan;
c. asosiasi komoditas perkebunan;
d. organisasi profesi terkait; dan/atau
e. lembaga penelitian dan pengembangan perkebunan asing.
(3) Pemerintah, provinsi, kabupaten/kota dan/atau pelaku usaha perkebunan dalam hal tertentu menyediakan fasilitas untuk mendukung peningkatan kemampuan pelaksana penelitian dan pengembangan untuk menguasai dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi perkebunan.
(4) Pemerintah ...
(4) Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota mendorong agar pelaku usaha perkebunan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama membentuk unit penelitian dan pengembangan perkebunan atau melakukan kemitraan antara pelaku usaha, pelaksana penelitian dan pengembangan, dan perguruan tinggi.
(5) Perorangan warga negara asing dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan asing yang akan melakukan penelitian dan pengembangan perkebunan wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari instansi Pemerintah yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota melalui instrumen kebijakannya memotivasi pelaku usaha perkebunan asing untuk melakukan alih teknologi.
Koreksi Anda
