Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan tanah untuk usaha perkebunan, luas maksimum dan luas minimumnya ditetapkan oleh Menteri, sedangkan pemberian hak atas tanah ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang pertanahan. (2) Dalam MENETAPKAN luas maksimum dan luas minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri berpedoman pada jenis tanaman, ketersediaan tanah yang sesuai secara agroklimat, modal, kapasitas pabrik, tingkat kepadatan penduduk, pola pengembangan usaha, kondisi geografis, dan perkembangan teknologi. (3) Dilarang memindahkan hak atas tanah usaha perkebunan yang mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang dari luas minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pemindahan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dinyatakan tidak sah dan tidak dapat didaftarkan.
Koreksi Anda