Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan berdasarkan: a. rencana pembangunan nasional; b. rencana tata ruang wilayah; c. kesesuaian tanah dan iklim serta ketersediaan tanah untuk usaha perkebunan; d. kinerja pembangunan perkebunan; e. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; f. sosial budaya; g. lingkungan hidup; h. kepentingan masyarakat; i. pasar ... i. pasar; dan j. aspirasi daerah dengan tetap menjunjung tinggi keutuhan bangsa dan negara. (2) Perencanaan perkebunan mencakup: a. wilayah; b. tanaman perkebunan; c. sumber daya manusia; d. kelembagaan; e. keterkaitan dan keterpaduan hulu-hilir; f. sarana dan prasarana; dan g. pembiayaan.
Koreksi Anda