Koreksi Pasal 7
UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan berdasarkan:
a. rencana pembangunan nasional;
b. rencana tata ruang wilayah;
c. kesesuaian tanah dan iklim serta ketersediaan tanah untuk usaha perkebunan;
d. kinerja pembangunan perkebunan;
e. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. sosial budaya;
g. lingkungan hidup;
h. kepentingan masyarakat;
i. pasar ...
i. pasar; dan
j. aspirasi daerah dengan tetap menjunjung tinggi keutuhan bangsa dan negara.
(2) Perencanaan perkebunan mencakup:
a. wilayah;
b. tanaman perkebunan;
c. sumber daya manusia;
d. kelembagaan;
e. keterkaitan dan keterpaduan hulu-hilir;
f. sarana dan prasarana; dan
g. pembiayaan.
Koreksi Anda
