Koreksi Pasal 6
UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan perkebunan dimaksudkan untuk memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Perencanaan perkebunan terdiri dari perencanaan nasional, perencanaan provinsi, dan perencanaan kabupaten/kota.
(3) Perencanaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.
Koreksi Anda
